Layanan Publik

Informasi persyaratan administrasi kependudukan Desa Pakis.

Layanan Pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Syarat Dokumen:

1. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
2. Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW setempat.
3. Foto tempat usaha atau jenis produk yang dijual.

Prosedur / Alur Pelayanan:

1. Pemohon meminta surat pengantar dari RT/RW.
2. Pemohon datang ke Kantor Desa membawa berkas persyaratan.
3. Petugas melakukan verifikasi data dan pengecekan lokasi jika diperlukan.
4. Kepala Desa menandatangani SKU.
5. SKU dapat diambil oleh pemohon (Proses 1 hari kerja).

Layanan Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Syarat Dokumen:

1. KK lama (Asli).
2. Surat Pengantar RT/RW.
3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Cerai (bagi yang baru menikah/cerai).
4. Surat Keterangan Lahir (jika menambah anggota keluarga baru).

Prosedur / Alur Pelayanan:

1. Membawa berkas ke Kantor Desa.
2. Petugas Desa memverifikasi kelengkapan dokumen.
3. Desa mengeluarkan Surat Pengantar yang sudah ditandatangani untuk dibawa ke Kantor Kecamatan/Dispendukcapil.

Layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Syarat Dokumen:

1. Fotocopy KTP dan KK.
2. Surat Pengantar RT/RW yang menyatakan status ekonomi tidak mampu.
3. Foto rumah (tampak depan).
4. Surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani di atas materai.

Prosedur / Alur Pelayanan:

1. Warga mengajukan ke RT/RW.
2. Membawa formulir pengantar ke Kantor Desa.
3. Verifikasi lapangan oleh Kepala Dusun atau perangkat desa terkait.
4. Penerbitan SKTM oleh Pemerintah Desa.

Layanan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Syarat Dokumen:

1. Fotocopy KTP dan KK pemohon.
2. Pas foto ukuran 4x6 (2 lembar).
3. Surat Pengantar RT/RW.

Prosedur / Alur Pelayanan:

1. Pemohon meminta pengantar RT/RW.
2. Membawa berkas ke Kantor Desa untuk dibuatkan surat pengantar resmi ke Polsek/Polres.
3. Penandatanganan oleh pejabat desa yang berwenang.